Dilatarbelakangi Kesalahpahaman

Duel Maut,  1 Tewas Ditusuk 

Police Line

PALEMBANG--(KIBLATRIAU.COM)--  Seorang pria inisial KM (42), tewas dengan tiga luka tusuk setelah duel dengan juru parkir HW (27). Pelaku diamankan petugas setelah berobat ke rumah sakit dan bermaksud membuat laporan ke kantor polisi. Duel maut itu bermula saat pelaku sedang bekerja menjadi tukang parkir di Pasar Satelit Sako Palembang, Minggu (27/3). Korban datang menemuinya untuk meminta uang seperti yang ia lakukan setiap harinya.

Lalu korban masuk ke ruko yang dijaga pelaku. Pelaku pun menegurnya karena korban kerap berbuat onar jika kemauannya tidak dituruti pemilik toko. Teguran tersebut membuat korban emosi lalu mencabut pisau dari pinggangnya dan menikam yang mengenai tangan pelaku. Pelaku melarikan diri tetapi dikejar korban.Hal itu membuat pelaku terpancing emosi dan mengambil pisau milik pedagang mi. Korban justru ketakutan dan melarikan diri namun dikejar pelaku. Keduanya pun terlibat duel di jalanan. Korban ambruk setelah tiga tusukan mengenai tubuhnya, sementara pelaku dievakuasi warga ke rumah sakit akibat terkena empat tusukan dari pisau korban.Tersangka HW mengaku awalnya hanya berniat membela diri karena dilukai korban. Emosinya memuncak begitu korban terus mengejarnya sehingga situasi berbalik, tersangka justru mengejar korban.


"Saya ditusuk duluan, mau kabur malah dikejar. Saya ambil pisau di warung mi pedagang, saya kejar dan kami berkelahi," ungkap tersangka HW di Mapolsek Sako Palembang, Senin (28/3).Ketika tiba di rumah sakit, tersangka meminta visum untuk melapor ke polisi. Dia mengaku tidak tahu jika lawannya sudah tewas akibat serangannya. "Tadinya mau lapor setelah berobat, ternyata saya ditangkap polisi. Kalau tahu begini, saya nyesal menegurnya waktu masuk ruko," kata dia.

Kapolsek Sako Kompol Evial Kalza mengatakan, duel maut tersebut dilatarbelakangi kesalahpahaman. Tersangka bermaksud menegur korban karena dikhawatirkan berbuat onar di dalam ruko yang dijaganya."Untuk sementara tersangka kami kenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujar Evial.(Net/Hen).
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar